TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Kejadian 9:6

Konteks
9:6 Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah x  oleh manusia 1 , sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya y  sendiri.

Keluaran 21:12-14

Konteks
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati 2 . f  21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, g  ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, h  maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. i 

Bilangan 35:33

Konteks
35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri 3  g  tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[9:6]  1 Full Life : SIAPA YANG MENUMPAHKAN DARAH MANUSIA, DARAH-NYA AKAN TERTUMPAH OLEH MANUSIA.

Nas : Kej 9:6

Akibat nafsu untuk melakukan kekerasan dan penumpahan darah yang timbul di hati manusia (bd. Kej 6:11; 8:21), Allah berusaha untuk melindungi kekudusan hidup manusia dengan membatasi pembunuhan yang ada di dalam masyarakat;

  1. (1) dengan menekankan bahwa manusia telah diciptakan menurut gambar-Nya (Kej 1:26) dan bahwa nyawa mereka itu kudus di hadapan-Nya;
  2. (2) dengan menetapkan hukuman mati, yaitu memerintahkan agar semua pembunuh dijatuhi hukuman mati (bd. Kel 21:12,14; 22:2; Bil 35:6-34; Ul 19:1-13;

    lihat cat. --> Rom 13:4).

    [atau ref. Rom 13:4]

    Kekuasaan pemerintah untuk mempergunakan "pedang" dalam hukuman mati ditegaskan kembali dalam PB (Kis 25:11; Rom 13:4; bd. Mat 26:52).

[21:12]  2 Full Life : PASTILAH IA DIHUKUM MATI.

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

[35:33]  3 Full Life : JANGANLAH KAMU MENCEMARKAN NEGERI.

Nas : Bil 35:33

Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus

(lihat cat. --> Kej 9:6).

[atau ref. Kej 9:6]



TIP #31: Tutup popup dengan arahkan mouse keluar dari popup. Tutup sticky dengan menekan ikon . [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA